Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2009

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Wilayah Pesisir, Laut dan Pulau – Pulau Kecil

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil Provinsi Kalimantan Timur memiliki keanekaragaman sumberdaya alam dan jasa lingkungan yang berpotensi ekonomi, yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat pesisir, laut dan pulau-pulau kecil. Pengelolaan wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil perlu dikendalikan agar tercipta keseimbangan antara pemanfaatan dan perlindungan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Upaya pemanfaatan, pengembangan dan pelestarian sumberdaya pesisir, laut dan pulau-pulau kecil yang merupakan bagian dalam pengelolaan wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil perlu dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dengan memberdayakan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pengelolaan Sumber Daya Wilayah Pesisir, Laut dan Pulau-pulau Kecil.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Nomor
7

Tahun
2009

Tentang
Perda Provinsi Tentang Pengelolaan Sumber Daya Wilayah Pesisir, Laut dan Pulau – Pulau Kecil

Ditetapkan Tanggal
02 Juli 2009

Diundangkan Tanggal
02 Juli 2009

Berlaku Tanggal
02 Juli 2009

Sumber
LD 7/2009

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.kaltimprov.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar