INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2013 ini adalah:
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.25 Tahun 1956
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.25 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.53 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.37 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Prov Kaltim No.13 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Prov Kaltim No.16 Tahun 2012.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 semula berjumlah Rp 13.000.000.000.000,00 bertambah sejumlah Rp 2.139.000.000.000,00 sehingga menjadi Rp 15.139.000.000.000,00
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.