Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kekayaan alam tak terbarukan berupa mineral bukan logam dan batuan merupakan modal penting untuk memenuhi hajat orang banyak yang perlu dikelola secara terarah, terpadu dan sistimatis. Tata kelola kegiatan prtambangan perlu diarahkan kepada peningkatan nilai tambah mineral bukan logam dan batuan serta adanya jaminan terciptanya keselamatan kerja dan keselamatan lingkungan. Untuk melaksanakan ketententuan Pasal 17 dan Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958
  3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010
  9. PERMENESDM Nomor 12 Tahun 2011
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 120 Tahun 2018
  11. PERMENESDM Nomor 34 Tahun 2017

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, kewenangan pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan, penetapan wilayah izin usaha pertambangan, usaha pertambangan, komoditas tambang, izin pertambangan, persyaratan izin usaha pertambangan, hak dan kewajiban, penghentian sementara kegiatan izin usaha pertambangan, berakhirnya izin usaha pertambangan, usaha jasa pertambangan, reklamasi dan pasca tambang, pembinaan dan pengawasan, data dan informasi, pendapatan daerah, kemitraan, penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan, perlindungan masyarakat, penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan, kerjasama, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, pendanaan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Maluku

Nomor
10 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan

Ditetapkan Tanggal
09 September 2019

Diundangkan Tanggal
09 September 2019

Berlaku Tanggal
09 September 2019

Sumber
LD No. 10/2019, TLD No. 92/2019, LL PROV MALUKU : 25 Hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar