Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 18 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Pihak Ketiga

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 18 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Papua dapat melakukan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta yang berdomisili dan beroperasi di Papua serta Tata cara penyertaan modal pemerintah provinsi sebagaimana diatur dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dibentuk Perda tentang tata cara penyertaan modal pemerintah daerah kepada pihak ketiga.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Papua

Nomor
18

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Tata Cara Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Pihak Ketiga

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2013

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2013

Berlaku Tanggal
31 Desember 2013

Sumber
LD.2013/NO.18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 18 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar