Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka optimalisasi potensi pendapatan daerah telah ditetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
  2. bahwa terdapat objek barubarang milik daerah yang dapat dioptimalkan sebagai pendapatan daerah dan adanya substansi pengaturan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Nomor
110

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta

Ditetapkan Tanggal
01 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
01 Desember 2020

Berlaku Tanggal
01 Desember 2020

Sumber
BD.2020/NO.110

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. PERGUB Nomor 115 Tahun 2021 tentang Rincian Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah

Diubah dengan :

  1. PERGUB Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor110 Tahun 2020 ttg Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta

Download Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar