Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 121 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 121 Tahun 2021 Tentang Sistem dan Prosedur Kredit Badan Usaha Kredit Pedesaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 121 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Badan Usaha Kredit Pedesaan merupakan lembaga perkreditan milik Pemerintah Daerah yang menyediakan dana pembangunan dengan prosedur sederhana, cepat, dan mudah guna mengembangkan dan meningkatkan taraf hidup perekonomian masyarakat;
  2. bahwa prosedur kredit pada Badan Usaha Kredit Pedesaan perlu diatur secara sistematis untuk mewujudkan penyaluran kredit yang lebih profesional, transparan, terukur, dan akuntabel;
  3. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Kredit Badan Usaha Kredit Pedesaan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan penyaluran kredit sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem dan Prosedur Kredit Badan Usaha Kredit Pedesaan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Nomor
121

Tahun
2021

Tentang
Pergub Tentang Sistem dan Prosedur Kredit Badan Usaha Kredit Pedesaan

Ditetapkan Tanggal
24 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
24 Desember 2021

Berlaku Tanggal
24 Desember 2021

Sumber
BD.2021/NO.121

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur DIY Nomor 69 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Kredit Badan Usaha Kredit Pedesaan

Download Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 121 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar