Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 88 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 88 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 telah ditetapkan. Berkaitan pelaksanaan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/1043/SJ tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Yang Diselenggarakan Pemerintah Provinsi Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu dilakukan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah 2017.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Nomor
17

Tahun
2017

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 88 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017

Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
29 Maret 2017

Berlaku Tanggal
29 Maret 2017

Sumber
BD.2017/NO.18

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Gubernur DIY Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Pergub Nomor 72 Tahun 2017 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur DIY Nomor 88 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Download Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar