INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan unit penyelenggara pelayanan publik yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
- bahwa sebagai penyelenggara pelayanan publik, Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta perlu untuk meningkatkan kualitas dan mengembangkan pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan;
- bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan pada Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pengembangan layanan, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Pada Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta
Download Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.