INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat dan marjin yang wajar serta sarana dan fasilitasi penyediaan dan pendistribusian LPG, Pemerintah Daerah Provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan HET LPG Tertentu untuk pengguna Tertentu pada titik serah di sub penyalur/pangkalan Tertentu. Pemerintah Daerah dapat melakukan penyesuaian HET LPG Tabung 3 Kg pada titik serah di sub penyalur (pangkalan).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Gubernur DIY Nomor 3 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram
Download Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.