Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat dan marjin yang wajar serta sarana dan fasilitasi penyediaan dan pendistribusian LPG, Pemerintah Daerah Provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan HET LPG Tertentu untuk pengguna Tertentu pada titik serah di sub penyalur/pangkalan Tertentu. Pemerintah Daerah dapat melakukan penyesuaian HET LPG Tabung 3 Kg pada titik serah di sub penyalur (pangkalan).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Nomor
28

Tahun
2015

Tentang
Pergub Tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram

Ditetapkan Tanggal
20 April 2015

Diundangkan Tanggal
20 April 2015

Berlaku Tanggal
20 April 2015

Sumber
BD.2015/NO.28

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur DIY Nomor 3 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram

Download Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar