INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Whistleblowing System
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan mendukung visi dan misi pembangunan daerah diperlukan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik tindak pidana Korupsi;
- bahwa dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik tindak pidana Korupsi dibutuhkan sistem penanganan pengaduan dugaan pelanggaran yang memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan;
- bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengungkapan Dugaan Pelanggaran sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi yang berlaku, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Whistleblowing System;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Gubernur DIY Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengungkapan Dugaan Pelanggaran
Download Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.