Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2024

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Whistleblowing System

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan mendukung visi dan misi pembangunan daerah diperlukan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik tindak pidana Korupsi;
  2. bahwa dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik tindak pidana Korupsi dibutuhkan sistem penanganan pengaduan dugaan pelanggaran yang memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan;
  3. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengungkapan Dugaan Pelanggaran sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi yang berlaku, sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Whistleblowing System;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Nomor
53

Tahun
2024

Tentang
Penyelenggaraan Whistleblowing System

Ditetapkan Tanggal
09 September 2024

Diundangkan Tanggal
09 September 2024

Berlaku Tanggal
09 September 2024

Sumber
BD.2024/NO.53

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur DIY Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengungkapan Dugaan Pelanggaran

Download Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar