Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu Satu Pintu

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 350 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam memberikan pelayanan perizinan, Daerah membentuk unit pelayanan terpadu satu pintu. Untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan publik yang prima di bidang perizinan dan non perizinan penyelenggaraan pelayanan perizinanyang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dilaksanakan dengan prinsip koordinasi, integrasi, simplifikasi dan sinkronisasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Nomor
71

Tahun
2016

Tentang
Pergub Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu Satu Pintu

Ditetapkan Tanggal
26 Oktober 2016

Diundangkan Tanggal
26 Oktober 2016

Berlaku Tanggal
26 Oktober 2016

Sumber
BD.2016/NO.73

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur DIY Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu
  2. Peraturan Gubernur DIY Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu
  3. Peraturan Gubernur DIY Nomor 36 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu

Download Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar