INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Nilai Perolehan Air Tanah
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 73 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Air tanah merupakan sumber air bersih yang menjadi kebutuhan masyarakat, baik untuk keperluan komersial maupun non komersial. Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan usaha dikenakan pajak air tanahyang penghitungannya berdasarkan Nilai Perolehan Air Tanah. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penetapan Nilai Perolehan Air Tanah dalam daerah provinsi menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 73 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.