INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2024 Tentang Pencabutan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram;
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan: ahwa Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan harga eceran tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 (tiga) kilogram sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram;
- bahwa dalam rangka menyelaraskan kesesuaian materi muatan, penetapan harga eceran tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) selanjutnya akan diwujudkan dalam bentuk Keputusan Gubernur;
- bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam penetapan harga eceran tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (tiga) Kilogram, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram perlu dicabut;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Gubernur DIY Nomor 28 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 Kilogram
Download Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.