Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2024

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2024 Tentang Pencabutan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram;

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan: ahwa Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan harga eceran tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 (tiga) kilogram sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram;
  2. bahwa dalam rangka menyelaraskan kesesuaian materi muatan, penetapan harga eceran tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) selanjutnya akan diwujudkan dalam bentuk Keputusan Gubernur;
  3. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam penetapan harga eceran tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (tiga) Kilogram, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram perlu dicabut;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Nomor
80

Tahun
2024

Tentang
Pencabutan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram;

Ditetapkan Tanggal
02 Desember 2024

Diundangkan Tanggal
02 Desember 2024

Berlaku Tanggal
02 Desember 2024

Sumber
BD. 2024/NO.81

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur DIY Nomor 28 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 Kilogram

Download Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar