Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 87 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 87 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 87 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka membangun Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa maka diperlukan sistim rekruitmen jabatan yang tranparan, objektif, kompetitif dan akuntabel;
  2. bahwa untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diatur tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan tinggi pratama secara terbuka. Ketentuan Pasal 108, ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur pengisian jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Daerah dilakukan secara terbuka, sehingga perlu pengaturan lebih teknis dalam Peraturan Gubernur.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Nomor
87

Tahun
2015

Tentang
Pergub Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka

Ditetapkan Tanggal
17 September 2015

Diundangkan Tanggal
17 September 2015

Berlaku Tanggal
17 September 2015

Sumber
BD.2015/NO.89

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 87 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar