INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 89 Tahun 2015 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Manajerial Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 89 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 51Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dinyatakan bahwa manajemen Aparatur Sipil Negara diselenggarakan berdasarkan sistem merit. Untuk mewujudkan pengelolaan manajemen aparatur sipil negara yang berdasarkan sistem merit dan berbudaya Pemerintahan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu memiliki standar kompetensi jabatan yang akan dijadikan sebagai acuan dalam melakukan rekrutmen, pengembangan, pengangkatan, penempatan, promosi pada suatu jabatan baik dilakukan berdasarkan akses karier maupun secara terbuka.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 89 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.