INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota di Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 59 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 A ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, menyatakan bahwa Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau serta mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada bupati/walikota di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya. berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-668/PK/2018 tanggal 5 Desember 2018 perihal Penyampaian Status Daerah Penghasil, Data Dasar Perhitungan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dan Permintaan Peraturan Gubernur terkait Alokasi DBHCHT TA 2019
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 59 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor Nomor 21 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017
BAB I KETENTUAN UMUM ;
BAB II ALOKASI DAN PENGGUNAAN DBHCHT ;
BAB III PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 59 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.