Restitusi

infoperaturan.id – Restitusi

Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.

Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017
Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Restitusi, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017:

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Orang Tua
Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.

Wali
Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.

Bagikan:

Tinggalkan komentar