Wali

infoperaturan.id – Wali

Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.

Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017
Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Wali, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017:

Restitusi
Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Orang Tua
Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.

Bagikan:

Tinggalkan komentar