infoperaturan.id – Santri

Santri adalah peserta didik yang menempuh pendidikan dan mendalami ilmu agama Islam di Pesantren.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019
Pesantren

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Santri, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019:

Dewan Masyayikh
Dewan Masyayikh adalah lembaga yang dibentuk oleh pesantren yang bertugas melaksanakan sistem penjaminan mutu internal pendidikan pesantren.

Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin
Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin adalah kumpulan kajian tentang ilmu agama Islam yang terstruktur, sistematis, dan terorganisasi.

Kiai, Tuan Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Ajengan, Buya, Nyai
Kiai, Tuan Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Ajengan, Buya, Nyai, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Kiai adalah seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figur, teladan, dan/atau pengasuh Pesantren.

Kitab Kuning
Kitab Kuning adalah kitab keislaman berbahasa Arab atau kitab keislaman berbahasa lainnya yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di Pesantren.

Majelis Masyayikh
Majelis Masyayikh adalah lembaga independen yang mewakili Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu pendidikan Pesantren.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: S

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

6 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

6 bulan ago