Pengertian

Sarana Budi Daya Pertanian

infoperaturan.id – Sarana Budi Daya Pertanian

Sarana Budi Daya Pertanian adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan/atau bahan yang dibutuhkan untuk budi daya pertanian.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019
Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Sarana Budi Daya Pertanian, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019:

Benih Tanaman
Benih Tanaman adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.

Eradikasi
Eradikasi adalah tindakan pemusnahan terhadap tanaman, organisme pengganggu tumbuhan, penyakit hewan, dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan dan penyakit hewan.

Organisme Pengganggu Tumbuhan
Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau mengakibatkan kematian tumbuhan.

Pelindungan Pertanian
Pelindungan Pertanian adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budi daya pertanian yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan dan penyakit hewan.

Pemuliaan
Pemuliaan adalah kegiatan dalam memelihara tumbuhan atau hewan untuk menjaga kemurnian galur, ras, atau varietas sekaligus memperbaiki produksi atau kualitasnya.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: S

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

6 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

6 bulan ago