Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  • bahwa dalam mencapai tujuan pembangunan nasional, yaitu menciptakan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S perlu dilakukan pembangunan di segala bidang salah satunya pembangunan di bidang pertanian;

  • bahwa sistem pembangunan berkelanjutan perlu ditumbuhkembangkan dalam pembangunan di bidang pertanian melalui sistem budi daya pertanian untuk mencapai kedaulatan pangan dengan memperhatikan daya dukung ekosistem, mitigasi, dan adaptasi perubahan iklim guna mewujudkan sistem pertanian yang maju, efisien, tangguh, dan berkelanjutan;

  • bahwa Undang-Undang Nomor t2 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan zaman dan kebutuhan hukum di masyarakat sehingga perlu diganti;

  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
22 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
UU Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan

Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
18 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
18 Oktober 2019

Sumber
LN. 2019 No. 201, TLN No. 6412, LL SETNEG : 48 HLM

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Mencabut :

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman

Download Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar