infoperaturan.id – Sumber Daya Ikan
Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
Referensi :
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2016
Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan di Bidang Penangkapan Ikan untuk Perairan Darat
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Sumber Daya Ikan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2016:
Pengelolaan Perikanan
Pengelolaan Perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.
Perairan Darat
Perairan Darat adalah segala perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah, kecuali pada mulut sungai perairan darat adalah segala perairan yang terletak pada sisi darat dari garis penutup mulut sungai.
Rencana Pengelolaan Perikanan,
Rencana Pengelolaan Perikanan, yang selanjutnya disingkat RPP adalah dokumen resmi yang memuat analisis situasi perikanan dan rencana strategis, yang merupakan kesepakatan antara Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan para pemangku kepentingan lainnya, sebagai arah dan pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya ikan di bidang penangkapan ikan untuk Perairan Darat.