Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 1983 Tentang Perhitungan Perpanjangan Penahanan Berdasarkan Pasal 29 KUHAP
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 1983 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Untuk menghindarkan keragu-raguan mengenai penafsiran terhadap Pasal 29 ayat (1) KUHAP, khususnya apakah perpanjangan yang diizinkan oleh pasal tersebut benar merupakan perpanjangan tersendiri setelah perpanjangan berdasarkan Pasal 24, 25, 26, 27 dan 28 KUHAP habis dipergunakan, bersama ini Mahkamah Agung menegaskan bahwa perpanjangan yang diizinkan oleh pasal tersebut adalah benar merupakan perpanjangan tersendiri.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 1983 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.