Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1984

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1984

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1984 Tentang Tata Cara Pengawasan Terhadap Notaris

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1984 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sebagaimana kita mengetahui menurut Ketentuan Pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris Stbld. L.N. 1860 No. 3 (selanjutnya disingkat P.J.N.) maka: “Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau dikehendaki oleh yang berkepentingan agar dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipannya, semuanya ini begitu jauh pembuatan akta-akta tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat umum lainnya”.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
2 Tahun 1984

Tahun
1984

Tentang
SE MA Tentang Tata Cara Pengawasan Terhadap Notaris

Ditetapkan Tanggal
17 Maret 1984

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1984 melalui link di bawah ini:

Download PDF (395.59 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar