Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1985

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1985

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1985 Tentang Izin Penyitaan tidak dapat Dicabut/Dibatalkan oleh Ketua Pengadilan Negeri

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1985 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan adanya pertanyaan apakah selama proses penyidikan izin penyitaan dapat dicabut kembali oleh Ketua Pengadilan Negeri ataupun dibatalkan, bersama ini Mahkamah Agung memberikan petunjuk sebagai berikut.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
4 Tahun 1985

Tahun
1985

Tentang
SE MA Tentang Izin Penyitaan tidak dapat Dicabut/Dibatalkan oleh Ketua Pengadilan Negeri

Ditetapkan Tanggal
1 Februari 1985

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1985 melalui link di bawah ini:

Download PDF (25.88 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar