
infoperaturan.id – Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.03/2015
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.03/2015 ini mengatur tentang tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.03/2017 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Mencabut :
- Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/56/DPbS tanggal 9 Desember 2005 perihal Laporan Tahunan, Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan dan Bulanan serta Laporan tertentu dari Bank yang disampaikan kepada Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/11/DPbS tanggal 7 Maret 2006 perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/56/DPbS tanggal 9Desember 2005 perihal Laporan Tahunan, Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan dan Bulanan serta Laporan Tertentu dari Bank yang Disampaikan kepada Bank Indonesia
Lampiran I – SE OJK Nomor 18/SEOJK.03/2015
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.