Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.04/2020

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.04/2020

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.04/2020 Tentang Kontribusi Dana Jaminan Berdasarkan Nilai Transaksi

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.04/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Untuk memberikan insentif dalam kerangka revitalisasi produk derivatif Efek di Pasar Modal, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan terhadap besaran nilai kontribusi dana jaminan anggota kliring yang didasarkan pada nilai transaksi dengan melakukan penyesuaian terhadap Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.04/2015 tentang Kontribusi Dana Jaminan Berdasarkan Nilai Transaksi

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
8/SEOJK.04/2020

Tahun
2020

Tentang
SE OJK Tentang Kontribusi Dana Jaminan Berdasarkan Nilai Transaksi

Ditetapkan Tanggal
26 Mei 2020

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
26 Mei 2020

Sumber

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.04/2015 tentang Kontribusi Dana Jaminan Berdasarkan Nilai Transaksi

Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.04/2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar