
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.04/2020 Tentang Kontribusi Dana Jaminan Berdasarkan Nilai Transaksi
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.04/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Untuk memberikan insentif dalam kerangka revitalisasi produk derivatif Efek di Pasar Modal, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan terhadap besaran nilai kontribusi dana jaminan anggota kliring yang didasarkan pada nilai transaksi dengan melakukan penyesuaian terhadap Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.04/2015 tentang Kontribusi Dana Jaminan Berdasarkan Nilai Transaksi
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.04/2015 tentang Kontribusi Dana Jaminan Berdasarkan Nilai Transaksi
Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.04/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.