Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 1958
Lembaga Pembinaan Hukum Nasional
Kumpulan Data Info Peraturan Tahun 1958
Lembaga Pembinaan Hukum Nasional
Pemberhentian Dengan Hromat S. Gandasubrata Sebagai Anggota Pengganti Majelis Pertimbangan Pajak dan Mengangkat Mr. Lie Oen Hock Sebagai Pengganti
Penolakan Banding Mengangkut Barang Dengan Truk Umum Melalui Trayek Semarang-Salatiga-Solo Terhadap Perusahaan Truk Siang Hoo
Penolakan Banding Mengangkut Barang Dengan Trayek Tegal-Prupuk-Tegal-Cirebon, Tegal-Pekalongan-Semarang Terhadap Perusahaan Truk THK
Penolakan Banding Mengangkut Barang Dengan Truk Umum Melalui Trayek Tegal-Semarang Terhadap Perusahaan Truk A.U.W
Mengangkat Prof. Sutomo Cokronegoro Sebagai Anggota Panitia Negara Peninjauan Kembali Pgpn Tahun 1955
Pengangkatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Indonesia
Penunjukan Ir. Panji Kusudiarso Hadinoto Sebagai Anggota Panitia Negara Pendidikan Teknik
Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11
Peremajaan Alat-Alat Negara