Lembaga Penjamin Simpanan
Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai lembaga penjamin simpanan.
Kumpulan pengertian yang berawalan huruf L dalam peraturan perundang-undangan.
Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai lembaga penjamin simpanan.
Luminer adalah peralatan elektronik yang dapat menghasilkan, mengontrol, dan mendistribusikan cahaya.
Luar Habitat (Ex Situ) adalah pengelolaan satwa di luar habitat alaminya.
Low Power Wide Area Network yang selanjutnya disingkat LPWAN adalah alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi dengan konsumsi daya rendah dan cakupan luas yang bekerja pada
Literasi Keuangan adalah pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan yang memengaruhi sikap dan perilaku untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan untuk mencapai kesejahteraan keuangan masyarakat.
Lingkungan Budidaya adalah kawasan budi daya perikanan dan sekitarnya sebagaimana diatur dalam rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi.
Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang selanjutnya disebut LS PSrE adalah lembaga yang menerbitkan tanda lulus PSrE dan laporan penilaian kelaikan PSrE.
Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak adalah lembaga/unit penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang telah menerapkan prinsip perlindungan anak sebagai institusi maupun pemberian
Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan adalah lembaga milik pemerintah atau lembaga masyarakat berbadan hukum yang melakukan upaya perlindungan perempuan dari kekerasan, baik dalam pelaksanaan kebijakan,
Lembaga Penyedia Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus yang selanjutnya disebut lembaga penyedia layanan bagi AMPK adalah lembaga milik pemerintah atau lembaga masyarakat berbadan