Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 119 Tahun 2017 Tentang Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 119 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 218 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing sesuai dengan International Maritime Organization (IMO) Resolution A.1052 (27) adopted on 30 November 2011 concerning Procedures for Port State Control;
- bahwa Pemerintah Indonesia telah menandatangani Memorandum of Understanding on Port State Control in the Asia-Pacific Region (Tokyo MOU) pada tanggal 1 Desember 1993 dan efektif berlaku 1 April 1994;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 119 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.