infoperaturan.id – Turunan Risalah Lelang
Turunan Risalah Lelang adalah dokumen yang dibuat merujuk pada Minuta Risalah Lelang dengan cara menyalin secara lengkap atau mengutip sebagian dengan sebutan tertentu sesuai dengan fungsinya.
Referensi :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2024
Risalah Lelang
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Turunan Risalah Lelang, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2024:
Aplikasi Lelang Berbasis Internet
Aplikasi Lelang Berbasis Internet yang selanjutnya disebut Aplikasi Lelang adalah program komputer berbasis internet yang digunakan untuk menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi Lelang tanpa kehadiran peserta secara fisik yang dikembangkan/disediakan oleh Kementerian Keuangan/DJKN atau Balai Lelang.
Risalah Lelang
Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.