infoperaturan.id – Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1950
Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1950 ini mengatur tentang tentang Mengubah Peraturan Gaji Militer 1950 (P.g.m. 1950)
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1951 tentang Pencabutan Kembali Gaji Militer Tahun 1950
Mengubah :
- Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1950 tentang Peraturan Gaji Militer Tahun 1950, “Peraturan Gaji Militer Tahun 1950” (“P.G.M. 1950”)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://bphn.jdihn.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.