Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1951

Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1951

infoperaturan.id – Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1951

Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1951 ini mengatur tentang tentang Pencabutan Kembali Gaji Militer Tahun 1950

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
10 Tahun 1951

Tahun
1951

Tentang
UU Darurat Tentang Pencabutan Kembali Gaji Militer Tahun 1950

Ditetapkan Tanggal
23 Juli 1951

Diundangkan Tanggal
24 Juli 1951

Berlaku Tanggal
01 Januari 1951

Sumber

STATUS PERATURAN

Ditetapkan dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1955 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1951 tentang Pencabutan Peraturan Gaji Militer 1950, Seperti yang Termuat dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat Nomor5 Tahun 1950 dan Diubah dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat Nomor 27 Tahun 195o, Sebagai Undang-Undang

Mencabut :

  1. Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1950 tentang Peraturan Gaji Militer Tahun 1950, “Peraturan Gaji Militer Tahun 1950” (“P.G.M. 1950”)
  2. Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1950 tentang Mengubah Peraturan Gaji Militer 1950 (P.G.M. 1950)

Download PDF (46.53 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://bphn.jdihn.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar