infoperaturan.id – Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1951
Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1951 ini mengatur tentang tentang Pencabutan Kembali Gaji Militer Tahun 1950
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Ditetapkan dengan :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1955 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1951 tentang Pencabutan Peraturan Gaji Militer 1950, Seperti yang Termuat dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat Nomor5 Tahun 1950 dan Diubah dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat Nomor 27 Tahun 195o, Sebagai Undang-Undang
Mencabut :
- Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1950 tentang Peraturan Gaji Militer Tahun 1950, “Peraturan Gaji Militer Tahun 1950” (“P.G.M. 1950”)
- Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1950 tentang Mengubah Peraturan Gaji Militer 1950 (P.G.M. 1950)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://bphn.jdihn.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.