Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Empat Lawang di Provinsi Sumatera Selatan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Sumatera Selatan pada umumnya dan Kabupaten Lahat pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
  2. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Lahat, dipandang perlu membentuk Kabupaten Empat Lawang di wilayah Provinsi Sumatera Selatan;
  3. bahwa pembentukan Kabupaten Empat Lawang diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Empat Lawang di Provinsi Sumatera Selatan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
1 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
UU Tentang Pembentukan Kabupaten Empat Lawang di Provinsi Sumatera Selatan

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2007

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2007

Berlaku Tanggal
02 Januari 2007

Sumber
LN.2007/NO.3, TLN NO.4677, LL SETNEG : 17 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar