Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1947

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1947

infoperaturan.id – Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1947

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1947 ini mengatur tentang tentang Pencabutan Pasal 31 ke II dari Aturan Bea Meterai 1921 (STBL. 1921 No.498)

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
10 Tahun 1947

Tahun
1947

Tentang
UU Tentang Pencabutan Pasal 31 ke II dari Aturan Bea Meterai 1921 (STBL. 1921 No.498)

Ditetapkan Tanggal
05 Mei 1947

Diundangkan Tanggal
05 Mei 1947

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (43.56 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar