Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1947

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1947

infoperaturan.id – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1947

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1947 ini mengatur tentang tentang Mengubah Ordonansi Pajak Potong 1936 STBL. 1936, No. 671

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
11 Tahun 1947

Tahun
1947

Tentang
UU Tentang Mengubah Ordonansi Pajak Potong 1936 STBL. 1936, No. 671

Ditetapkan Tanggal
05 Mei 1947

Diundangkan Tanggal
05 Mei 1947

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1949 tentang Menambah Pajak Potong 1949

Download PDF (52.42 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar