Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1985 Tentang Pengesahan Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunications Convention) Nairobi 1982
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1985 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa:
- bahwa Republik Indonesia sebagai Negara Anggota Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union disingkat ITU) pada tanggal 6 Nopember 1982 telah menandatangani hasil-hasil Konperensi Para Wakil Berkuasa Penuh (Plenipotentiary Conference) ITU yang berupa Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention) beserta,3 (tiga) Lampirannya di Nairobi
- bahwa konvensi tersebut telah menggantikan konvensi terdahulu yang disahkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Telekomunikasi International (International Telecommunication Convention) Malaga-Torremolinos, 1973, sehingga Undang-Undang tersebut tidak sesuai lagi dan perlu dicabut
- bahwa sehubungan dengan hal di atas dipandang perlu mengesahkan Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention) Nairobi, 1982, dengan Undang- undang yang sekaligus menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1976
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention) Malaga-Torremolinos, 1973
Download Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1985 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.