Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa oleh karena itu perlu dibentuk Undang-Undang tentang cukai yang berorientasi pada pembangunan nasional serta berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. bahwa peraturan perUndang-Undangan cukai yang selama ini dipergunakan sebagai dasar pemungutan cukai, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan perekonomian nasional;
  3. bahwa dasar hukum pemungutan cukai yang berlaku selama ini, terdiri dari beberapa ordonansi yang memberi perlakuan berbeda-beda dalam pengenaan cukainya, sehingga kurang mencerminkan asas keadilan dan belum dapat memanfaatkan potensi objek cukai yang ada secara optimal serta kurang memperhatikan aspek perlindungan masyarakat;
  4. bahwa pelaksanaan pembangunan nasional telah menghasilkan perkembangan yang pesat dalam kehidupan nasional, khususnya di bidang perekonomian;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
11 Tahun 1995

Tahun
1995

Tentang
UU Tentang Cukai

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 1995

Diundangkan Tanggal
30 Desember 1995

Berlaku Tanggal
01 April 1996

Sumber
LN.1995/NO.76, TLN.1995/NO.3613, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai

Download Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar