
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa oleh karena itu perlu dibentuk Undang-Undang tentang cukai yang berorientasi pada pembangunan nasional serta berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- bahwa peraturan perUndang-Undangan cukai yang selama ini dipergunakan sebagai dasar pemungutan cukai, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan perekonomian nasional;
- bahwa dasar hukum pemungutan cukai yang berlaku selama ini, terdiri dari beberapa ordonansi yang memberi perlakuan berbeda-beda dalam pengenaan cukainya, sehingga kurang mencerminkan asas keadilan dan belum dapat memanfaatkan potensi objek cukai yang ada secara optimal serta kurang memperhatikan aspek perlindungan masyarakat;
- bahwa pelaksanaan pembangunan nasional telah menghasilkan perkembangan yang pesat dalam kehidupan nasional, khususnya di bidang perekonomian;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
Download Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.