Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap orang sesuai dengan hak asasi manusia;
  2. bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya;
  3. bahwa Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia sehingga harus dicabut dan diganti dengan yang baru;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
12 Tahun 2006

Tahun
2006

Tentang
UU Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
01 Agustus 2006

Diundangkan Tanggal
01 Agustus 2006

Berlaku Tanggal
01 Agustus 2006

Sumber
LN.2006/NO.63, TLN NO.4634, LL SETNEG : 20 HLM

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
  2. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarga-Negaraan Republik Indonesia

Download Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar