Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan adanya perkembangan kehidupan yang berlangsung cepat, terutama di bidang perekonomian baik di tingkat nasional maupun internasional, pemberian perlindungan hukum yang semakin efektif terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual, khususnya di bidang Paten, perlu lebih ditingkatkan dalam rangka mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya kegiatan penelitian yang menghasilkan penemuan dan pengembangan teknologi yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang bertujuan terciptanya masyarakat Indonesia yang adil, makmur, maju, dan mandiri berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. bahwa dengan penerimaan dan keikutsertaan Indonesia dalam Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Atas Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights, Including Trade in Counterfeit Goods/TRIPs) yang merupakan bagian dari Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World Trade Organization) sebagaimana telah disahkan dengan Undang-undang, berlanjut dengan melaksanakan kewajiban untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan nasional di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual termasuk Paten dengan persetujuan internasional tersebut;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b, serta memperhatikan penilaian terhadap segala pengalaman, khususnya kekurangan selama pelaksanaan Undang-undang tentang Paten, dipandang perlu untuk mengubah dan menyempurnakan beberapa ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten dengan Undang-undang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
13 Tahun 1997

Tahun
1997

Tentang
UU Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten

Ditetapkan Tanggal
07 Mei 1997

Diundangkan Tanggal
07 Mei 1997

Berlaku Tanggal
07 Mei 1997

Sumber
LN.1997/NO.30, TLN.1997/NO.3680, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten

Mengubah :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten

Download Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar