infoperaturan.id – Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947 ini mengatur tentang tentang Pemungutan Pajak Pembangunan di Rumah Makan dan Rumah Penginapan
DETAIL PERATURAN
Tentang
UU Tentang Pemungutan Pajak Pembangunan di Rumah Makan dan Rumah Penginapan
Ditetapkan Tanggal
14 Mei 1947
Diundangkan Tanggal
14 Mei 1947
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang, Undang-Undang Darurat dan Ordonansi-Ordonansi Mengenai Masalah-Masalah Pajak, Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang Darurat Nr 36 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
Diubah dengan :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan dan Tambahan Pajak Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947 Dari Hal Pajak Pembangunan I
Download PDF (65.64 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.