infoperaturan.id – Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947 ini mengatur tentang tentang Pemungutan Pajak Pembangunan di Rumah Makan dan Rumah Penginapan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang, Undang-Undang Darurat dan Ordonansi-Ordonansi Mengenai Masalah-Masalah Pajak, Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang Darurat Nr 36 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
Diubah dengan :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan dan Tambahan Pajak Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947 Dari Hal Pajak Pembangunan I
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.