Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947

infoperaturan.id – Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947 ini mengatur tentang tentang Pemungutan Pajak Pembangunan di Rumah Makan dan Rumah Penginapan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
14 Tahun 1947

Tahun
1947

Tentang
UU Tentang Pemungutan Pajak Pembangunan di Rumah Makan dan Rumah Penginapan

Ditetapkan Tanggal
14 Mei 1947

Diundangkan Tanggal
14 Mei 1947

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang, Undang-Undang Darurat dan Ordonansi-Ordonansi Mengenai Masalah-Masalah Pajak, Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang Darurat Nr 36 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang

Diubah dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan dan Tambahan Pajak Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947 Dari Hal Pajak Pembangunan I

Download PDF (65.64 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar