infoperaturan.id – Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 ini mengatur tentang tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
PERTIMBANGAN
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas perlu ditetapkan Undang-Undang baru mengenai Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- bahwa Undang-undang No. 19 tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 107) telah dinyatakan tidak berlaku dengan undang-undang No. 6 tahun 1969 tetapi saat tidak berlakunya Undang-undang tersebut ditetapkan pada saat Undang-undang yang menggantikannya mulai berlaku;
- bahwa Undang-undang No. 19 tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 107) tidak merupakan pelaksanaan murni dan pasal 24 Undang-undang Dasar 1945, karena memuat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
Diubah dengan :
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.