Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970

infoperaturan.id – Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 ini mengatur tentang tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman

PERTIMBANGAN

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas perlu ditetapkan Undang-Undang baru mengenai Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. bahwa Undang-undang No. 19 tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 107) telah dinyatakan tidak berlaku dengan undang-undang No. 6 tahun 1969 tetapi saat tidak berlakunya Undang-undang tersebut ditetapkan pada saat Undang-undang yang menggantikannya mulai berlaku;
  3. bahwa Undang-undang No. 19 tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 107) tidak merupakan pelaksanaan murni dan pasal 24 Undang-undang Dasar 1945, karena memuat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
14 Tahun 1970

Tahun
1970

Tentang
UU Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman

Ditetapkan Tanggal
17 Desember 1970

Diundangkan Tanggal
17 Desember 1970

Berlaku Tanggal
17 Desember 1970

Sumber
LN. 1970, LL SETNEG : 12 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman

Diubah dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman

Mencabut :

  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman

Download PDF (82.87 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar