Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006);
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dan Pasal 8 Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006), Konvensi tersebut perlu disahkan dengan Undang-Undang;
- bahwa Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006) yang telah diadopsi pada Konferensi Ketenagakerjaan Internasional ke-94 tanggal 23 Februari 2006 di Jenewa, Swiss, menitikberatkan pada upaya Negara Anggota Organisasi Ketenagakerjaan Internasional untuk memberikan perlindungan bagi awak kapal serta industri pelayaran;
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan menjamin hak-hak dasar yang dimilikinya dengan tetap memperhatikan perkembangan industri pelayaran nasional dan internasional;
- bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.