Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 Tentang Penetapan “Undang-undang Darurat No. 27 Tahun 1957 Tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran-negara Tahun 1957 No. 84)” Sebagai Undang-undang

ABSTRAK

Undang-Undang Nomor 19 tahun 1959 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-Undang DasarSementara Republik Indonesiatelahmenetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 27 tahun 1957 tentang penagihan pajakNegara dengan surat-paksa (Lembaran-Negara tahun 1957 Nomor 84);
  2. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-Undang denganbeberapa perubahan

Dasar hukum Undang-Undang Nomor 19 tahun 1959 ini adalah:

  1. Pasal 97 dan pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia
  2. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 Nomor 101).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
19 Tahun 1959

Tahun
1959

Tentang
UU Tentang Penetapan “Undang-undang Darurat No. 27 Tahun 1957 Tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran-negara Tahun 1957 No. 84)” Sebagai Undang-undang

Ditetapkan Tanggal
26 Juni 1959

Diundangkan Tanggal
04 Juli 1959

Berlaku Tanggal
04 Juli 1959

Sumber
LN. 1959 No. 83, LL SETNEG : 20 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa

Diubah dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1968 tentang Penyerahan Pajak-Pajak Negara: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio Kepada Daerah

Mengubah sebagian :

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947 tentang Menetapkan “Pajak Radio” atas Semua Pesawat Penerimaan Radio

Download Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar