Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 Tentang Penetapan “Undang-undang Darurat No. 27 Tahun 1957 Tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran-negara Tahun 1957 No. 84)” Sebagai Undang-undang
ABSTRAK
Undang-Undang Nomor 19 tahun 1959 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-Undang DasarSementara Republik Indonesiatelahmenetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 27 tahun 1957 tentang penagihan pajakNegara dengan surat-paksa (Lembaran-Negara tahun 1957 Nomor 84);
- bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-Undang denganbeberapa perubahan
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 19 tahun 1959 ini adalah:
- Pasal 97 dan pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia
- Undang-Undang Nomor 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 Nomor 101).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
Diubah dengan :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1968 tentang Penyerahan Pajak-Pajak Negara: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio Kepada Daerah
Mengubah sebagian :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947 tentang Menetapkan “Pajak Radio” atas Semua Pesawat Penerimaan Radio
Download Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.