Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1954

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1954

infoperaturan.id – Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1954

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1954 ini mengatur tentang tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
2 Tahun 1954

Tahun
1954

Tentang
UU Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 1953

Diundangkan Tanggal
07 Januari 1954

Berlaku Tanggal
01 Januari 1954

Sumber
LN.1954/NO.9, TLN NO.503, LL SETNEG : 15 HLM.

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 81 Tahun 1958 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Diubah dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1958 tentang Pengubahan dan Penambahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Nomor 9 Tahun 1954) Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Mencabut :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1953 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Download PDF (69.23 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar