Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1947

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1947

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1947 Tentang Pemindahan Tempat Kedudukan Pengadilan dan Kejaksaan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1947 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa pada masa sekarang perlu diadakan kemungkinan bagi pengadilan dan kejaksaan untuk bertempat kedudukan dan bersidang di luar daerah-hukumnya;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
22 Tahun 1947

Tahun
1947

Tentang
UU Tentang Pemindahan Tempat Kedudukan Pengadilan dan Kejaksaan

Ditetapkan Tanggal
29 Agustus 1947

Diundangkan Tanggal
29 Agustus 1947

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1947 melalui link di bawah ini:

Download PDF (44.41 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar