
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1947 Tentang Pemindahan Tempat Kedudukan Pengadilan dan Kejaksaan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1947 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pada masa sekarang perlu diadakan kemungkinan bagi pengadilan dan kejaksaan untuk bertempat kedudukan dan bersidang di luar daerah-hukumnya;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1947 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.