Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berhubung dengan berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah untuk seluruh wilayah Republik Indonesia sejak tanggal 18 Januari 1957 perlu segera dilaksanakan pembentukan Daerah-daerah tingkat II atas dasar Undang-undang tersebut di Sulawesi;
  2. bahwa setelah mempelajari pendapat Panitia Negara untuk peninjauan pembagian wilayah Negara dalam daerah-daerah swatantra, termaksud dalam Keputusan Presiden No. 202 tahun 1956 serta memperhatikan keinginan-keinginan rakyat di daerah yang bersangkutan, Pemerintah berpendapat sudah tiba saatnya untuk sesuai dengan pasal 73 ayat (4) Undang-undang tersebut sub a di atas – melaksanakan pembentukan Daerah-daerah tingkat II dimaksud;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
29 Tahun 1959

Tahun
1959

Tentang
UU Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi

Ditetapkan Tanggal
04 Juli 1959

Diundangkan Tanggal
04 Juli 1959

Berlaku Tanggal
04 Juli 1959

Sumber
LN. 1959 No. 74, TLN NO. 1822, LL SETNEG : 25 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 melalui link di bawah ini:

Download PDF (80.68 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar