Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982

infoperaturan.id – Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 ini mengatur tentang tentang Wajib Daftar Perusahaan

PERTIMBANGAN

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia;
  2. bahwa adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha;
  3. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
3 Tahun 1982

Tahun
1982

Tentang
UU Tentang Wajib Daftar Perusahaan

Ditetapkan Tanggal
01 Februari 1982

Diundangkan Tanggal
01 Februari 1982

Berlaku Tanggal
01 Februari 1982

Sumber
LN. 1982/ No. 7, TLN. No. 3214, LL SETNEG : 17 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Download PDF (72.35 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar