Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997

infoperaturan.id – Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 ini mengatur tentang tentang Pengadilan Anak

PERTIMBANGAN

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, dan c, perlu membentuk Undang-undang tentang Pengadilan Anak.
  2. bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 10 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan penjelasan Pasal 8 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, pengkhususan pengadilan anak berada di lingkungan Peradilan Umum dan dibentuk dengan Undang-undang;
  3. bahwa untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak, diperlukan dukungan, baik yang menyangkut kelembagaan maupun perangkat hukum yang lebih mantap dan memadai, oleh karena itu ketentuan mengenai penyelenggaraan pengadilan bagi anak perlu dilakukan secara khusus;
  4. bahwa anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi, selaras, dan seimbang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
3 Tahun 1997

Tahun
1997

Tentang
UU Tentang Pengadilan Anak

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 1997

Diundangkan Tanggal
03 Januari 1997

Berlaku Tanggal
03 Januari 1998

Sumber
LN. 1997/ No. 3, TLN NO. 3668, LL SETNEG : 23 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Download PDF (101.41 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar